Anggota Komisi III Arsul Sani. Foto:Antara/Reno Esnir
Anggota Komisi III Arsul Sani. Foto:Antara/Reno Esnir

Batal Lantik Budi Gunawan, Presiden Dinilai tak Langgar UU

Surya Perkasa • 18 Februari 2015 18:44
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo batal melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden lebih memilih untuk mengusulkan nama Wakapolri Komjen Badroedin Haiti menjadi Kapolri baru.
 
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menilai sikap Jokowi sah dan tidak melanggar UU.
 
"Pembatalan dan pelantikan diatur UU Kepolisian Pasal 11. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu hak Presiden. Dalam konteks tersebut itu artinya presiden tidak langgar UU," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Arsul pun menyatakan PPP tetap akan menerima kebijakan yang dilakukan Jokowi. Walau demikian, Jokowi harus memberi penjelasan kepada DPR, karena BG sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit dan proper test).
 
"Presiden harus sampaikan alasan karena calon ini sudah disetujui DPR," tegas dia.
 
Arsul juga menilai apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ini bukanlah bentuk inkonsistensi. Tapi dia menilai Jokowi berusaha mendengarkan permintaan publik untuk tidak melantik BG.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan