Anggota MKD Fraksi Demokrat Guntur Sasono,--Foto: Dok/dpr.go.id
Anggota MKD Fraksi Demokrat Guntur Sasono,--Foto: Dok/dpr.go.id

Putusan Etik Kasus Setya Novanto

Anggota MKD Guntur Sasono: Novanto Terbukti Melanggar Kode Etik

Al Abrar • 16 Desember 2015 16:38
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Anggota MKD dari Fraksi Demokrat Guntur Sasono mengatakan, Novanto telah terbukti melanggar kode etik sesuai kajian dan penyelidikan yang dilakukan MKD selama ini.
 
"Saudara Novanto mengakui pertemuan pertama empat mata dengan Maroef Sjamsoeddin yang tidak diikuti stafnya," ujar Guntur Sasono dalam membacakan putusannya dalam persidangan MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).  
 
Ia menambahkan, "Telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai penyelenggara negara DPR."

Sebab itu, dia memutuskan Ketua DPR Setya Novanto harus diberi sanksi sedang atas pelanggaran etik yang dilakukannya.
 
"Atas perbuatannya dapat dilakukan sanksi pelanggaran sedang, karena sudah mendapatkan sanksi ringan sebelumnya," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan