Ilustrasi pemilu/Medcom.id.
Ilustrasi pemilu/Medcom.id.

Partai Ummat Tak Lolos jadi Peserta Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 Desember 2022 17:00
Jakarta: Partai Ummat jadi satu-satunya partai yang dinyatakan tak penuhi syarat syarat anggota kepengurusan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut diketahui dari rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi partai politik.
 
Partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mesti memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, minimal 17 perwakilan wilayah di NTT, Partai Ummat hanya sanggup mengumpulkan 12 wilayah yang memenuhi syarat (MS).
 
Kemudian di Sulut, syarat minimal 11, Partai Ummat hanya mampu punya 1 wilayah yang memenuhi syarat. Untuk jadi peserta Pemilu 2024, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Syarat-syarat tersebut antara lain kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan. Kemudian, keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
 

Baca: Pleno KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2024


Partai Ummat tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. Hari ini, KPU bakal menetapkan partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
 
Selain itu, KPU mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Proses tersebut terpusat di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan