Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Medcom.id/Cindy.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo/Medcom.id/Cindy.

Menpan RB: ASN Boleh Mudik Lebaran

M Sholahadhin Azhar • 14 April 2022 04:00
Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait cuti bersama. Salah satunya terkait mudik lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN).
 
"Pegawai ASN juga dapat diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau K/L terkait lainnya," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
 
Pembolehan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Hari Libur Nasional dan Idul Fitri 1443 Hijriyah. Thahjo mengatakan pertimbangan membolehkan ASN karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi lampu hijau masyarakat mudik.

Selain itu, Tjahjo juga menuangkan aturan lain yakni pengajuan penambahan cuti tahunan. Permohonan itu diajukan oleh Kementerian Perhububungan dan Polri.
 
"Kami memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," kata dia.
 
Baca: Wali Kota Kediri Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
 
Tjahjo mengatakan pengambilan cuti tahunan ini diserahkan sepenuhnya pada pejabat pembuna kepegawaian terkait. Termasuk dengan syarat lain.
 
"Disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan