"Predator seksual anak ini harus diberikan sanksi seberat-beratnya," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada Medcom.id, Selasa, 5 Januari 2020.
Politikus Partai Golkar itu menyebut pelecahan seksual terhadap anak sebagai perbuatan keji. Sebab, pelaku telah merenggut masa depan korban.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mendukung penuh kebijakan tersebut. Regulasi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
"Langkah ini diharapkan dapat menghentikan tindakan kekerasan seksual anak yang saat ini kerap kali terjadi," ungkap dia.
Baca: PP Kebiri Angin Segar Perlindungan Anak dari Predator Seksual
Dia memaklumi jika aturan tersebut menuai pro dan kontra. Namun, dia yakin pemerintah telah mempertimbangkan matang dampak PP Kebiri Kimia.
Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Beleid ini mengatur pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
(SUR)