Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru. Foto: Instagram Nyoman Nuarta.
Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru. Foto: Instagram Nyoman Nuarta.

Sudah Diterima Mensesneg Praktikno, UU IKN Dikaji Pemerintah

Kautsar Widya Prabowo • 27 Januari 2022 19:29
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar telah menyerahkan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Istana Presiden. Penyerahan dilakukan pada Kamis sore, 27 Januari 2022.
 
"Sudah diserahkan pukul 17.35 WIB," singkat Indra kepada wartawan, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Indra menyebut payung hukum Ibu kota baru itu diterima langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno. Penyerahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, UU IKN Nusantara disebut sudah lengkap. Pemerintah memiliki waktu 30 hari mengkaji dan mengundangkan aturan tersebut.
 
Baca: KSP: Penunjukan Kepala Otorita IKN Tidak Berkaitan dengan Pilpres 2024
 
Setelah dikaji, UU akan diberi nomor dan dimasukkan ke dalam lembaran negara. RUU IKN Nusantara terdiri atas 11 Bab dan 44 pasal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan