Jakarta: Pemerintah akan mengusut tuntas isu provokasi Tiongkok di Perairan Natuna. Langkah itu akan ditempuh lewat jalan diplomasi damai.
"Pemerintah akan usut tuntas isu ini melalui diplomasi damai," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Presiden Joko Widodo, lanjut Dini, sudah dengan tegas menyatakan akan mempertahankan wilayah perairan Natuna sebagai bagian dari Indonesia. Pemerintah juga akan meningkatkan patroli di perairan Natuna.
"Tetap meningkatkan penjagaan di perbatasan Natuna," paparnya.
Tensi hubungan diplomatik Indonesia dan Tiongkok beberapa hari terakhir memanas lantaran sejumlah kapal nelayan Tiongkok bertahan di Perairan Natuna.
Kapal-kapal asing tersebut bersikukuh menangkap ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna.
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun, Tiongkok secara sepihak mengeklaim kawasan itu masuk ke wilayah mereka.
Jakarta: Pemerintah akan mengusut tuntas isu provokasi Tiongkok di Perairan Natuna. Langkah itu akan ditempuh lewat jalan diplomasi damai.
"Pemerintah akan usut tuntas isu ini melalui diplomasi damai," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Shanti Purwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Presiden Joko Widodo, lanjut Dini, sudah dengan tegas menyatakan akan mempertahankan wilayah perairan Natuna sebagai bagian dari Indonesia. Pemerintah juga akan meningkatkan patroli di perairan Natuna.
"Tetap meningkatkan penjagaan di perbatasan Natuna," paparnya.
Tensi hubungan diplomatik Indonesia dan Tiongkok beberapa hari terakhir memanas lantaran sejumlah kapal nelayan Tiongkok bertahan di Perairan Natuna.
Kapal-kapal asing tersebut bersikukuh menangkap ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna.
TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna.
Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut,
The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah ZEE Indonesia. Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. Namun, Tiongkok secara sepihak mengeklaim kawasan itu masuk ke wilayah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)