medcom.id, Cianjur: Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak mau banyak mengomentari pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU). Baginya hal tersebut tidak perlu dibahas lagi.
"Sudah sah, ya berlaku. Selesai sudah ya," kata Zulkilfi ditemui di Taman Cibodas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu 25 Oktober 2017.
Selama ini Zulkifli sering menentang pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Pengesahan tersebut dinilainya membatasi setiap orang untuk bebas berpendapat.
"Saya menolak. Tapi itu (Perppu Ormas menjadi UU) kan sudah diputuskan di DPR," kata Ketua Umum PAN itu.
DPR telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU melalui rapat paripurna DPR pada Selasa 24 Oktober. Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura, menerima Perppu Ormas disahkan sebagai UU.
Sedangkan, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan bisa direvisi. PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena dinilai menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
medcom.id, Cianjur: Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak mau banyak mengomentari pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU). Baginya hal tersebut tidak perlu dibahas lagi.
"Sudah sah, ya berlaku. Selesai sudah ya," kata Zulkilfi ditemui di Taman Cibodas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu 25 Oktober 2017.
Selama ini Zulkifli sering menentang pengesahan Perppu Ormas menjadi UU. Pengesahan tersebut dinilainya membatasi setiap orang untuk bebas berpendapat.
"Saya menolak. Tapi itu (Perppu Ormas menjadi UU) kan sudah diputuskan di DPR," kata Ketua Umum PAN itu.
DPR telah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU melalui rapat paripurna DPR pada Selasa 24 Oktober. Fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, NasDem, Demokrat, dan Hanura, menerima Perppu Ormas disahkan sebagai UU.
Sedangkan, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima dengan catatan bisa direvisi. PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena dinilai menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)