Johnny G Plate. Foto: Andika Wahyu/Antara
Johnny G Plate. Foto: Andika Wahyu/Antara

Wakil Ketua Fraksi: Nasdem Tolak Usulan Revisi UU MK

Surya Perkasa • 07 Juli 2015 13:37
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya menolak usulan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi soal batas waktu penyelesaian sengketa pilkada itu dirasa belum perlu.   
 
Johnny berpendangan, hingga kini pun belum diketahui jumlah sengketa pilkada yang diajukan ke MK. "Ini (Revisi UU MK) sulit diterima, karena kita belum tahu ada berapa sengketa yang akan diajukan ke MK," kata Wakil Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
 
"Kalau sengketa pilkada yang diajukan hanya empat atau lima, tentu tidak perlu waktu lama bagi MK untuk menyelesaikannya," tambah dia.

Kemarin, Senin 6 Juli, Wakil Ketua MK Anwar Usman mengusulkan waktu penyelesaian sengketa Pilkada diperpanjang 15 hari dari waktu sebelumnya. 
 
Anwar beralasan penambahan itu untuk menghadapi kemungkinan banyaknya sengketa pilkada yang digelar di 269 daerah secara serentak. Sementara Johnny berpendapat revisi UU untuk menambah waktu jadi 15 hari tidak akan terlalu bermanfaat.
 
"Kalau misalnya 269 pilkada itu bermasalah, lalu diajukan semua, maka waktu 60 hari juga tidak akan cukup menyelesaikannya," kata dia.
 
Anggota Komisi XI DPR ini juga mengatakan, MK tidak akan telalu dipusingkan karena Pilkada. Sebab sengketa yang ditangani MK di dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada hanya sebatas sengketa selisih perhitungan suara. 
 
Dia yakin MK tidak akan terlalu kewalahan dalam menghadapi kasus sengketa Pilkada. Saat ini NasDem menilai MK telah memiliki manajemen sistem penanganan sengketa yang cukup baik.
 
"MK bisa menyusun secara sistematis. Mulai dari jadwal pleno yang bisa dilakukan kapan saja hingga sidang maraton," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan