Bamus memutuskan tak membahas surat Ical dan Agung karena konflik tak kunjung selesai. Antara Foto
Bamus memutuskan tak membahas surat Ical dan Agung karena konflik tak kunjung selesai. Antara Foto

Efek Putusan PTUN, Bamus Tidak Bahas Surat Ical dan Agung

Surya Perkasa • 02 April 2015 12:09
medcom.id, Jakarta: Putusan PTUN mempengaruhi pembahasan surat perombakan Fraksi Golkar di Badan Musyawarah DPR. Surat yang dikirim kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono diputuskan tidak dibahas di Bamus.
 
"Kemarin, sudah diagendakan (pembacaan) surat Golkar baik kubu Agung dan Ical. Tapi, putusan akan mempengaruhi pembicaraan di Bamus," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
 
Kubu Agung dan Ical mengirim surat ke pimpinan DPR terkait perombakan pimpinan fraksi. Bamus akan membahas surat tersebut, siang ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Bamus tidak akan membacakan surat dari kedua kubu hingga masalah di internal Golkar benar-benar tuntas.
 
"Semua tidak kami bacakan. Lebih bagus kami menunggu proses dari pengadilan. Sampai proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang dia.
 
PTUN mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
 
Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan