Ilustrasi PPP. Medcom
Ilustrasi PPP. Medcom

Gugatan Hasil Pileg 2024 Ditolak MK, Ini Respons PPP

MetroTV • 08 Juni 2024 11:44
Jakarta: Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan partainya agar lolos ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional. PPP menegaskan akan mengambil langkah selanjutnya untuk menyelamatkan suara pemilihnya.
 
“Terkait dengan putusan MK, PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, tentu kita menghormati putusan dari MK. Namun demikian, kita masih melakukan langkah-langkah, seperti yang disampaikan oleh Plt Ketum (Plt Ketua Umum PPP Mardiono), suara umat yang hampir 6 juta itu harus kami selamatkan,” ujar Awiek, Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
 
Namun, Awiek tak memerinci langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depannya. Dia hanya menyampaikan ingin menjaga asa PPP tetap lolos ke Senayan untuk mengawal suara umat.

“Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan, tidak bisa kami sampaikan, tapi kami hanya ingin menjaga asa PPP tetap lolos untuk mengawal suara umat yang sudah dilibat ke PPP. Ya soal PHPU soal lain. Kami dilangkah lain yang tidak perlu kami sampaikan,” ujar Awiek.
 
Baca Juga: PPP Gagal ke Senayan, Pengamat: Wajar jika Kader Minta Mardiono Mundur

PPP dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen pada Pileg 2024. Berdasarkan rekapitulasi hasil pemilu yang dilakukan KPU, PPP hanya memperoleh 3,87 persen dengan jumlah 5.878.777 suara.
 
Hasil ini membuat PPP melayangkan gugatan PHPU ke MK. Namun, semua gugatannya ditolak MK.
 
(Devi Rahma Syafira)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan