Gedung DPR. Foto; MI/Bary Fathahillah
Gedung DPR. Foto; MI/Bary Fathahillah

PKB: Revisi UU MD3 Harus Memperkuat Fungsi DPR

Fachri Audhia Hafiez • 09 Juni 2024 10:15
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3), membawa dampak positif. Khususnya memperkuat fungsi DPR.
 
"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Juni 2024.
 
UU MD3 sudah terdaftar di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.

"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucap Wakil Ketua Umum PKB itu.
 
Baca juga: Bamsoet Ungkap Rancangan UU MPR Sudah Disiapkan sebagai Pemisah UU MD3

Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.
 
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan