Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Presiden Tampung Masukan Semua Pihak Terkait Penunjukan Kepala Otorita IKN

Andhika Prasetyo • 20 Februari 2022 17:29
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menampung masukan dari semua pihak terkait penunjukan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Presiden selanjutnya akan mengonsultasikan kandidat dengan DPR.
 
Di dalam Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) yang diundangkan juga diatur Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri dan memegang jabatan lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
 
"Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama."

Kepala Negara memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah UU IKN disahkan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 10 UU IKN yang ditandatangani Kkepala Negara pada 15 Februari 2022.
 
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat dua bulan setelah undang-undang ini diundangkan," demikian tertulis pada pasal 10.
 
Baca: Pengaruh Jakarta Terhadap IKN Nusantara Dinilai Tak Memudar
 
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Termasuk bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
 
"Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan