Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Umrah Dimulai, DPR Ingatkan Prokes Diterapkan Ketat

Anggi Tondi Martaon • 07 Januari 2022 14:06
Jakarta: DPR mengingatkan pemerintah ketat menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat menyelenggarakan ibadah umrah. Pelaksanaan ibadah haji kecil itu mulai dilakukan pada 8 Januari 2022.
 
"Tentu persiapan kan sudah harus dimatangkan, sambil menyiapkan sistem protokol kesehatan yang baik," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
 
Menurut dia, penerapan prokes harus diterapkan secara ketat mulai pemberangkatan hingga kepulangan. Sehingga, potensi terpapar covid-19 bisa diminimalkan.

Apalagi, penyelenggaraan umrah kali ini dibayangi penyebaran covid-19 varian Omicron. Varian yang pertama kali teridentifikasi di Afrika Selatan itu mudah menyebar.
 
"Harus melihat perkembangan penyebaran covid-19 yang baru ini, varian baru covid-19 ini," kata dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah. Kemenag menegaskan pelaksanaan ibadah tersebut mesti menegakkan protokol kesehatan secara ketat.
 
"Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan dibuka kembali pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Baca: Kemenag: Ibadah Umrah Dibuka Kembali 8 Januari
 
Dia mengatakan penerapan protokol kesehatan dilakukan secara menyeluruh. Tak hanya di Tanah Air, jemaah mesti menerapkan hal serupa di Arab Saudi.
 
Keputusan membuka kembali penyelenggaraan umrah 1443 hijriah hasil rapat lintas kementerian/lembaga pada 3 Januari 2022. Selain itu, Hilman mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan