Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi Antara/Hafidz Mubarak
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi Antara/Hafidz Mubarak

Hakim MK Diharapkan Adil Memutus Uji Materi UU KPK

Anggi Tondi Martaon • 04 Mei 2021 13:29
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim MK diharapkan dapat mengeluarkan putusan yang adil terhadap uji materi tersebut.
 
"Orang spesial, terpilih tentu membuat putusan sebagai negarawan," kata anggota Komisi III Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Politikus Partai Gerindra itu meminta semua pihak menghormati hasil putusan MK. Terutama, pihak yang mengajukan uji materi payung hukum Lembaga Antikorupsi itu.

"Kita hormati apa pun itu putusan tersebut," ungkap dia.
 
Baca: Gugatan UU KPK di MK Diharapkan Dikabulkan
 
Sebagai anggota DPR, dia berharap MK menolak uji materi UU KPK. Sebab, regulasi tersebut merupakan produk DPR.
 
"Kalau saya (sebagai) anggota DPR dalam konteks mempertahankan UU tersebut karena itu produk DPR," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu.
 
Ada enam permohonan uji materi UU KPK ke MK. Salah satunya diajukan eks pimpinan Komisi Antirasuah, yakni Agus Raharjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Mereka melayangkan gugatan sejak menjelang akhir 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan