Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Foto:Dok.MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Foto:Dok.MPR RI)

Pimpinan MPR: Menonton Film G30S PKI Bukan Upaya Memecah Bangsa

Gervin Nathaniel Purba • 28 September 2017 17:23
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan sejumlah pihak yang menyebutkan ajakan nonton bareng (nobar) film G30S PKI merupakan upaya memecah belah bangsa. Ia menegaskan, PKI sudah masa lalu dan sudah habis, sehingga bukan masalah bangsa lagi.
 
“Menurut saya, itu adalah pernyataan yang ngawur, tidak bertanggung jawab. Yang berpendapat miring tersebut tidak memahami fakta bahwa PKI sudah melakukan dua kali kudeta terhadap negara serta pemberontakan mereka menimbulkan korban yang sangat banyak.  Bayangkan jika mereka (PKI) menang, maka Pancasila akan digusur dan NKRI akan berubah menjadi negara komunis yang sangat bertentangan dengan tujuan perjuangan para founding fathers bangsa,” ujar Hidayat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 September 2017.
 
Mereka, lanjut Hidayat, juga tidak paham akan sejarah bangsa Indonesia dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam sejarahnya, Indonesia mengalami sejarah kelam terkait tragedi yang dilakukan PKI pada September 1965 yakni gerakan upaya pemberontakan dengan menculik dan membunuh para Jenderal TNI dan memasukkannya di Lubang Buaya.

“Sejarah PKI ini sudah dikenal sadis bahkan sebelum tahun 1965 yakni tahun 1948 PKI juga melakukan aktifitas yang bengis dan sadis yang dikenal dengan Madiun Affair.  Tahun ini pemberontakan komunis terhadap negara Indonesia sudah terlihat pada tanggal 18 September 1948 PKI memproklamasikan berdirinya Negara Republik Soviet Indonesia dengan Muso sebagai Presidennya,” katanya.
 
Sejarah kelam komunis di Indonesia yang diwujudkan melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) sangat dikutuk oleh rakyat Indonesia. Kekejaman, kebengisan, dan pemberontakan PKI terhadap rakyat dan negara Indonesia dan puncaknya peristiwa G30S PKI itu membuat negara melakukan tindakan konkrit melalui TNI memberangus para pemberontak komunis.
 
Dirinya menambahkan, setelah PKI berhasil digagalkan upaya pemberontakannya, pada 1966 melalui Sidang MPRS di bawah kepemimpinan Jenderal AH. Nasution membuat satu Ketetapan MPRS Nomer 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
 
Ia menegaskan TAP MPRS itu masih berlaku hingga sekarang, karena pada kepempimpinan MPR RI periode 1999-2004 diberi kewenangan untuk melakukan kajian terhadap TAP-TAP MPR maupun MPRS. Maka dibuat TAP MPR No.I Tahun 2003 di pasal 2 yang menegaskan tentang ada tigaTAP MPR yang dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan, salah staunya TAP MPRS Nomer 25 Tahun 1966.
 
Pelarangan PKI serta faham komunis juga dikuatkan lagi di dalam KUHP yakni di UU No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara pada pasal 107, diantaranya  di huruf a yang berbunyi ‘Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
 
Lalu dikuatkan lagi dengan UU tentang keormasan, UU No.17 Tahun 2013 di pasal 59 yakni Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Serta Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di pasal 59 huruf c.
 
Dengan pendekatan dari negara tersebut sudah sangat jelas posisi dari PKI sebagai partai terlarang.  Semua itu membuktikan bahwa komunisme dan PKI sangat berbahaya di tanah air Indonesia ini.  Presiden RI Joko Widodo dalam beberapa kesempatan antara lain saat memperingati hari lahir pancasila 1 Juni 2017 lalu menyatakan kalau ada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti ideologi komunisme PKI, gebuk saja.
 
“Jadi intinya saya tegaskan bahwa ajakan nobar film G30S PKI bukan merupakan upaya pemecah belah bangsa, tapi mengingatkan rakyat Indoneseia terutama generasi akan sejarah kelam bangsa, dan ke depan untuk selalu waspada jangan sampai terjadi lagi.  Sosialisasi Empat Pilar MPR adalah salah satu upaya bangsa untuk memperkuat karakter bangsa melalui pemahaman dan pengamalan Pancasila, hal tersebut penting, agar Indonesia selamat dari rongrongan ideologi salah seperti komunis PKI,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan