DPD menggelar sidang paripurna ke-4, masa sidang I Tahun 2017-2018. Foto: Metrotvnews.com/Anindya Legia Putri
DPD menggelar sidang paripurna ke-4, masa sidang I Tahun 2017-2018. Foto: Metrotvnews.com/Anindya Legia Putri

Tim Kerja Panmus DPD Diharap Segera Bekerja

Anindya Legia Putri • 19 September 2017 17:25
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna ke-4, masa sidang I Tahun 2017-2018. Agenda pokok sidang adalah laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD.
 
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPD Nono Sampono, didampingi Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis. Sebelum memasuki agenda pokok, Nono menyampaikan, rapat Panitia Musyawarah (Panmus) menyepakati pembentukan Tim Kerja Panmus yang terdiri dari Tim Kajian dan Mekanisme dengan Koordinator Akhmad Muqowam dan Wakil Koordinator I Kadek Arimbawa, serta Tim Jadwal dan Acara dengan Koordinator Abdurachman Lahabato dan Wakil Koordinator Delis Julkarson Hehi.
 
"Dengan telah terbentuknya Tim Kerja Panmus, khususnya Tim Kajian dan Mekanisme, diharapkan dapat segera bekerja untuk menyusun pedoman laporan kinerja alat kelengkapan sebagaimana telah kita sepakati pada sidang paripurna lalu," kata Nono, Selasa 19 September 2017.
 
Setelah itu, Komite I menyampaikan laporan hasil harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) dan pelaksanaan tugas yang telah dilaksankan oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU). DPD telah mengesahkan RUU usul inisiatif DPD tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU Inisiatif DPD tentang Pemerintahan Daerah.

Dari Komite III membahas persetujuan atas pandangan DPD terhadap RUU Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Lalu, pandangan DPD terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
 
Kemudian, pimpinan Komite IV melaporkan soal pertimbangan DPD terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2018. Laporan perkembangan pelaksanaan tugas alat kelengkapan yang tidak diambil keputusan berturut-turut dari Komite II dan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan