Wakil Ketua Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. Foto: MI/Susanto
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago. Foto: MI/Susanto

Komisi IX Usul Predator Anak Dikebiri Permanen

Whisnu Mardiansyah • 27 Agustus 2019 12:11
Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyarankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Mojokerto, Jawa Timur, dikebiri permanen. Sebab, hukuman kebiri kimiawi dinilai tidak cukup untuk memberikan efek jera.
 
"Namun untuk pedopilia, saya lebih setuju kebiri permanen. Karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi bisa dengan alat lain (jari tangan)," kata Irma di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
 
Menurut dia, kebiri kimiawi hanya melemahkan fungsi syahwat, dan mengendalikan nafsu seksual pelaku yang berlebihan. 

Dia tidak yakin hukuman kebiri kimiawi membuat predator anak kapok. Karena itu, jelas dia, juga harus ada pendekatan secara agama untuk menyelesaikan masalah ini. 
 
"Tidak sepenuhnya, karena selain hukuman, advokasi agama juga penting," ujar politikus Partai NasDem itu. 
 
Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur sebelumnya dijatuhi hukuman kebiri kimiawi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Aris divonis terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman kebiri. 
 
Aris sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya justru menguatkan vonis dari pengadilan tingkat pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan