Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. MI/Rommy Pujianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. MI/Rommy Pujianto

Aparatur Negara tidak Boleh lagi Gelar Rapat di Hotel dan Vila

27 November 2014 16:44
medcom.id, Jakarta: Dalam bagian upaya sosialisasi gaya hidup sederhana, para aparatur negara nantinya hanya boleh menggunakan fasilitas kantor.
 
Hal itu tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur Pembatasan Kegiatan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.
 
"Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor agar berakhir pada 30 November 2014,” bunyi poin ketiga dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2014 tersebut seperti dikutip dari Menpan.go.id, Kamis (27/11/2014).
 
Dalam surat edaran yang ditetapkan per 17 November itu, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
 
Maka dari itu, otomatis, rencana kegiatan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor seperti di hotel, villa, cottage, pun dihentikan.
 
Setiap instansi juga diharapkan untuk mengevaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor secara berkala yakni setiap enam bulan dan melaporkan kepada Kementerian PANRB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan