Petugas membawa kotak suara Pemilu. Foto: Antara/Andika Wahyu
Petugas membawa kotak suara Pemilu. Foto: Antara/Andika Wahyu

KPU Bakal Kaji Aturan Pengadaan Kotak Suara Transparan

Damar Iradat • 03 Agustus 2017 14:13
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji aturan penggunaan kotak suara transparan pada Pemilu serentak 2019.
 
"Kita sedang melakukan kajian. Kotak transparan itu yang dimaksud seperti apa, transparannya seperti apa, modelnya seperti apa, ukurannya seperti apa," kata Ketua KPU, Arief Budiman kepada Metrotvnews.com, Kamis 3 Agustus 2017.
 
Baca: KPU Diminta Gunakan Kotak Lama
 
Pegadaan kotak suara transparan ini tercantum dalam Pasal 341 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Pasal itu menyebutkan bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna isi kotak suara harus terlihat dari luar.
 
Arief mengaku telah membaca aturan tersebut. KPU juga sedang merancang pengadaan kotak suara pada Pemilu serentak 2019 mendatang.
 
Ia mengatakan, untuk Pemilu 2019 nanti, KPU membutuhkan sekitar 3 juta kota suara. Angka tersebut didapat setelah KPU mengkalkulasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan kebutuhan kotak suara di setiap TPS.

Baca: PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu Harus Rampung Agustus
 
"Jumlah TPS sekitar 600 ribu. Kebutuhan kotaknya (di setiap TPS) lima. Jadi, mungkin butuh sekitar 3 juta kotak baru," katanya.
 
Namun demikian, dalam rapat pleno dengan komisioner yang lain, Arief menyebut, KPU bakal mengombinasikan antara kotak suara lama dengan kotak suara baru yang direncanakan transparan. "Ada kotak yang masih ada. Kekurangannya kita produksi yang transparan," imbuhnya.
 
Arief menjelaskan, pihaknya bakal mendata kembali kotak suara yang masih layak digunakan. Data terakhir, kata dia, masih ada sekitar 1,8 juta kotak suara dari Pemilu 2014 yang masih layak pakai.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan