Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini--Antara/Rosa Pangabean
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini--Antara/Rosa Pangabean

FPKS Kecewa Pasal Kesusilaan Ditolak MK

Antara • 15 Desember 2017 15:35
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP disayangkan sebagian pihak. Padahal materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.
 
"Materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa. Jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
 
Dia menilai permohonan itu adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Seharusnya, hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk menjaga moral, karakter, dan identitas bangsa.

"Saya menilai apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa," ujarnya.
 
Jazuli mempertanyakan bagaimana bangsa ini membiarkan perzinaan atau 'kumpul kebo' tidak bisa dituntut hukum. Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan. Efek negatifnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia. 
 
Hal itu dikatakannya terkait permohonan pemohon yang meminta agar MK mengafirmasi hukuman bagi perzinaan pada Pasal 284 KUHP, yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri alias 'kumpul kebo' dapat dijerat dengan pidana.
 
"Perilaku perzinaan atau 'kumpul kebo' juga bisa menjadi 'pintu masuk' ke kejahatan seksual dan pelecehan," katanya.
 
Jazuli juga menyoroti permohonan pemohon yang meminta MK mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP. Pasal itu tak berlaku bagi pasangan sesama jenis yang sama-sama orang dewasa.
 
Hal itu menurut dia adalah upaya pencegahan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan trans-gender (LGBT) yang jelas tertolak belakang menurut Pancasila dan Konstitusi Negara serta UUD 1945.
 
"Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Di sana ruh dan semangatnya," ujarnya.
 
Permohonan objektif 
 
Anggota Komisi I DPR itu melihat materi permohonan pemohon sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Selain itu, menurut dia, dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
"Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual, dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius. MK seharusnya menerima," ucapnya.
 
Jazuli menilai putusan MK tersebut tidak boleh membuat masyarakat surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Menurutnya, Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang terhubung dengan konstitusi dan dasar negara.
 
MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
 
Permohonan uji materi itu diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak. Pemohon meminta Pasal 284 juga berlaku bagi para pelaku zina yang belum menikah dan tak memerlukan adanya aduan terlebih dulu.
 
Terkait Pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa". Dengan begitu, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban.
 
Dalam pertimbangannya, MK tak bisa memproses hal-hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan