Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penunjukan dirinya sebagai menteri dalam negeri (mendagri) ad interim hal yang wajar. Penunjukan itu sesuai aturan sehingga bisa kapan saja terjadi.
"Itu kan rutin saja. Saya sudah sering jadi menteri ad interim. Jadi menteri ad interim menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia) saja sudah tiga kali. Tidak ada sesuatu yang istimewa," kata Mahfud di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Mahfud menjadi mendagri ad interim hanya tiga hari hingga Minggu, 30 Agustus 2020. Dia menggantikan Mendagri Tito Karnavian yang sedang bertugas di Singapura.
Tito terbang ke Singapura untuk membicarakan kerja sama penanganan covid-19. Dia juga bakal membahas ihwal investasi dengan 'Negeri Singa Putih' itu.
Baca: Mahfud Ditunjuk Jadi Mendagri Ad Interim
Surat penunjukan Mahfud MD sebagai mendagri ad interim sempat beredar luas. Penunjukan Mahfud ini diketahui melalui Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 821.1/4837/SJ tentang Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
"Bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mohammad Mahfud MD," isi surat tersebut.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD mengatakan penunjukan dirinya sebagai menteri dalam negeri (mendagri) ad interim hal yang wajar. Penunjukan itu sesuai aturan sehingga bisa kapan saja terjadi.
"Itu kan rutin saja. Saya sudah sering jadi menteri ad interim. Jadi menteri ad interim menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia) saja sudah tiga kali. Tidak ada sesuatu yang istimewa," kata Mahfud di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.
Mahfud menjadi mendagri ad interim hanya tiga hari hingga Minggu, 30 Agustus 2020. Dia menggantikan Mendagri Tito Karnavian yang sedang bertugas di Singapura.
Tito terbang ke Singapura untuk membicarakan kerja sama penanganan covid-19. Dia juga bakal membahas ihwal investasi dengan 'Negeri Singa Putih' itu.
Baca:
Mahfud Ditunjuk Jadi Mendagri Ad Interim
Surat penunjukan Mahfud MD sebagai
mendagri ad interim sempat beredar luas. Penunjukan Mahfud ini diketahui melalui Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 821.1/4837/SJ tentang Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
"Bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mohammad Mahfud MD," isi surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)