Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding/MI/Mohamad Irfan
Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding/MI/Mohamad Irfan

Surat Komnas HAM Tak Pengaruhi Putusan MKD

Anggi Tondi Martaon • 16 Desember 2015 06:02
medcom.id, Jakarta: Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifudin Suding‎ menegaskan surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak memengaruhi putusan untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
 
"Bagi saya surat ini tidak perlu menjadi pertimbangan, tidak ada relevansinya Komnas HAM memperingatkan MKD dalam hal mengambil keputusan, apa urusanya Komnas ham dalam kasus ini," kata Sudding dalam dialog Primetime News Metro TV, Selasa 15 Desember.
 
Politisi Partai Hanura itu menyesalkan surat Komnas HAM terkait perlindungan hukum dan HAM terhadap Ketua Novanto. Surat tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap proses persidangan etik di MKD dan proses hukum di Kejaksaan Agung terkait kasus 'papa minta saham'.

"Ini patut kita sesalkan dan bukan domain Komnas HAM," ungkap dia.
 
Suding menjelaskan, isi surat per 11 Desember 2015 tersebut merupakan sebuah bentuk peringatan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM agar MKD, Kepolisian dan Kejaksaan, menggunakan alat bukti sah. Kebenaran alat bukti pun diminta harus diakui secara hukum.
 
"Apa urusanya Komnas HAM meminta kepada institusi penegak hukum untuk menggunakan alat bukti seperti ini," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan