Ilustrasi, bendera PPP. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.
Ilustrasi, bendera PPP. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

Djan Senang PN Serang Tolak Gugatan PPP Kubu Romy

Yogi Bayu Aji • 27 Mei 2016 20:30
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembanguan Suryadharma Ali dan Ketum PPP muktamah Jakarta Djan Faridz didugat kubu Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Serang. Keduanya dinilai melanggar AD/ART.
 
Namun, Pengadilan Serang menolak gugatan itu. Djan menilai, putusan itu membuktikan kubu Romy tidak sah di mata pengadilan. Putusan, kata dia, kembali menegaskan kepengurusan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta.
 
"Kemenangan di Pengadilan Negeri Serang menunjukan bahwa DPW PPP Banten Kubu DF (Djan Faridz) sah karena sesuai dengan Mahkamah Partai. Dengan demikian, DPW Kubu Romy dinyatakan tidak sah," kata Djan dalam keterangannya, Jumat (27/5/2016).

Menurut dia, hal ini akan menjadi pukulan berat kubu Romy. Putusan ini, kata dia, menguatkan keputusan lain yang memenangkan kepengurusannya.
 
"Kemenangan PPP DF di PN tentunya menjadi bukti tambahan yang sudah teruji di pengadilan untuk  menguatkan judicial review di MK, PN dan PTUN yang dilakukan oleh DPP PPP muktamar Jakarta," ujar dia.
 
Diketahui gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Serang diajukan Agus Setiawan dan Iskandar selaku DPW PPP Banten kubu Romy. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2015/PN. Srg. 
 
Yang jadi tergugat adalah Ratu Tinty Fathinah Chatib, Iki Prapanca, Ulfi Afif, dan Lili Zaenal Arifin dari DPW PPP Banten kubu Djan. Sementara, SDA dan Djan terserat lantaran dinilai sebagai aktor intelektual konflik PPP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan