Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
Analis politik Ray Rangkuti mempertanyakan soal mudahnya mendapatkan informasi di MK. Bahkan suatu yang belum diputuskan pun bisa bocor ke publik.
“Itu sebetulnya mengkhawatirkan. Apakah mungkin di MK itu terbiasa satu putusan yang belum dibacakan diketahui hasilnya,” ujar Ray kepada Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
Ray mengemukakan informasi liar yang berada ini membuat MK jadi sulit untuk dipercaya. Bahkan, Ray menilai Denny yang melempar pernyataan soal putusan MK memilih proporsional tertutup memperlihatkan sistem di MK itu sendiri.
“Itu menunjukkan kelemahan di dalam internal MK, orang bisa membocorkan hasil putusan sebelum di putusan resmi,” ungkapnya.
Terpisah, Juru bicara MK, Fajar Laksono, secara tegas membantah adanya informasi bahwa hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan sistem pemilu menjadi tertutup. Fajar menegaskan penyerahan kesimpulan para pihak terkait baru akan diserahkan pada 31 Mei 2023 mendatang.
“Setelah itu baru dibahas dan diputus oleh Majelis Hakim, dan baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” tutur Fajar kepada Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
Fajar mengaku belum tahu-menahu terkait kapan kepastian jadwal sidang pengucapan putusan.
“Belum tahu dan belum diagendakan,” ujar Fajar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat informasi mengenai putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke
sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan tersebut, kata Denny, diwarnai perbedaan pendapat atau
dissenting opinion di MK.
Analis politik Ray Rangkuti mempertanyakan soal mudahnya mendapatkan informasi di MK. Bahkan suatu yang belum diputuskan pun bisa bocor ke publik.
“Itu sebetulnya mengkhawatirkan. Apakah mungkin di MK itu terbiasa satu putusan yang belum dibacakan diketahui hasilnya,” ujar Ray kepada
Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
Ray mengemukakan informasi liar yang berada ini membuat MK jadi sulit untuk dipercaya. Bahkan, Ray menilai Denny yang melempar pernyataan soal putusan MK memilih proporsional tertutup memperlihatkan sistem di MK itu sendiri.
“Itu menunjukkan kelemahan di dalam internal MK, orang bisa membocorkan hasil putusan sebelum di putusan resmi,” ungkapnya.
Terpisah, Juru bicara MK, Fajar Laksono, secara tegas membantah adanya informasi bahwa hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan sistem pemilu menjadi tertutup. Fajar menegaskan penyerahan kesimpulan para pihak terkait baru akan diserahkan pada 31 Mei 2023 mendatang.
“Setelah itu baru dibahas dan diputus oleh Majelis Hakim, dan baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” tutur Fajar kepada
Media Indonesia, Minggu, 28 Mei 2023.
Fajar mengaku belum tahu-menahu terkait kapan kepastian jadwal sidang pengucapan putusan.
“Belum tahu dan belum diagendakan,” ujar Fajar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)