Sidang di MKD. Foto: MI
Sidang di MKD. Foto: MI

MKD Undang Setya Novanto saat Bacakan Putusan

Al Abrar • 16 Desember 2015 14:28
medcom.id, Jakarta: Sidang pengambilan keputusan sidang etik Ketua DPR Setya Novanto digelar tertutup. Setelah itu, Mahkamah Kehormatan Dewan akan mengumumkan putusan secara terbuka ke publik.
 
Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menyampaikan, pihaknya mengundang Novanto untuk menghadiri pengumuman putusan. Namun, MKD belum bisa memastikan Novanto akan hadir atau tidak.
 
"Hadir atau tidak hadir, kami akan bacakan keputusan," kata Sudding di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

MKD akan memutuskan Novanto melanggar etika Dewan atau tidak siang ini. Saat ini, sidang MKD diskors karena tidak kuorum.
 
Sementara itu menjelang MKD mengambil keputusan, pimpinan DPR mengeluarkan Akbar Faizal dari daftar anggota MKD. Surat pemberhentian Akbar ditandatangani Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
 
Dinamika politik lainnya di DPR menjelang MKD mengeluarkan keputusan sidang etik Novanto, adanya surat perlindungan Komnas HAM kepada Novanto. Komnas HAM mengirim surat itu ke MKD.
 
Poin surat Komnas HAM tersebut melindungi Novanto karena ada alat bukti yang dinilai tidak sah. Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang dan Sarifuddin Sudding, surat itu tidak relevan.
 
Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan Novanto dengan dugaan meminta saham ke PT Freeport Indonesia dengan menjual jabatan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Laporan disertai rekaman pembicaraan Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid saat bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan