Ketua KPU Husni Kamil Manik (ketiga kiri) bersama para anggota KPU memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Ketua KPU Husni Kamil Manik (ketiga kiri) bersama para anggota KPU memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

KPU Yakin Rekapitulasi Rampung pada 9 Mei

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Mei 2014 15:52
medcom.id, Jakarta: Meskipun masih ada 19 provinsi yang hasil rekapitulasi penghitungan suaranya belum disahkan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan keyakinannya rekapitulasi suara rampung paling lambat pada 9 Mei.
 
"Kita tetap optimistis, kan masih ada tiga hari ke depan," kata Hadar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
 
Dia mengakui molornya penyelesaian rekapitulasi di tingkat nasional disebabkan masalah di tingkat bawah dalam melakukan pencatatan administrasi dan banyaknya protes yang dilancarkan oleh para saksi.

Hadar menambahkan, jika keterlambatan sistem rekapitulasi disebabkan petugas penyelenggara pemilu, KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya dan tidak segan-segan akan menghapusnya sebagai penyelenggara pemilu.
 
"Kalau mereka bekerja dengan keras tentunya kita berikan apresiasi. Jika mereka terlibat dalam keterlambatan, kita akan berikan peringatan. Tetapi jika ada indikasi pelanggaran administrasi, akan kita berikan sanksi. Kita tidak akan menggunakan kembali petugas yang bermasalah," kata dia.
 
Mengenai sanksi pidana yang menanti para Komisioner KPU perihal batas akhir penetapan hasil pemilu yakni 9 Mei 2014, Hadar menyatakan dirinya siap menerima sanksi jika gagal memenuhi target dalam menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga 9 Mei. "Enggak apa-apa, namanya sanksi, kan konsekuensi bekerja. Doakan saja kita bekerja sama-sama supaya selesai tepat waktu," kata dia.
 
Padahal, hari ini, Selasa, 6 Mei 2014 merupakan batas akhir KPU melakukan rekapitulasi suara tingkat nasional. Untuk itu, KPU memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 21 Tahun 2013 dengan memperpanjang waktu rekapitulasi suara hingga 9 Mei sesuai dengan batas akhir yang ditetapkan oleh UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan