Jakarta: DPR telah melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat Bamus bahkan disebut telah menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugasi membahas RUU TPKS.
"AKD-nya (membahas RUU TPKS) kalau saya tidak salah Baleg," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan salah satu alasan Bamus menetapkan pembahasan tingkat I di Baleg karena penyusunan draf dilakukan di sana. Diharapkan, penugasan kepada Baleg bisa mempercepat pengesahan RUU TPKS.
"Karena dia yang kemarin merapikan," ungkap dia.
Baca: Sensitivitas DPR Terhadap Produk Legislasi Yang Dibutuhkan Masyarakat Dinilai Rendah
Selain menentukan penugasan pembahasan, Bamus juga menjadwalkan agenda pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR. Rapat paripurna dilakukan pada 18 Januari 2022.
"Insyaallah pada hari selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai UU dan akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," ujar dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan