Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. DOK DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. DOK DPR

Wacana Pemberian Kewenangan Penyidikan Kepada Satpol PP Dinilai Lebay

Anggi Tondi Martaon • 21 Juli 2021 20:43
Jakarta: Wacana pemberian kewenangan penyidikan pelanggaran protol kesehatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dikritisi. Ide tersebut dinilai berlebihan.
 
"Satpol PP kan tidak didesain untuk ini, (menjadi penyidik pelanggaran protokol kesehatan)" kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Politikus NasDem itu menyebut butuh proses panjang memberikan kewenangan penyidikan ke Satpol PP. Salah satunya harus melalui proses pelatihan dan pendidikan.

"Polisi perlu sekolah, pendidikan, dan latihan yang lama untuk melakukan ini," tutur dia.
 
Sahroni menyarankan pemerintah daerah memperbaiki kinerja Satpol PP ketimbang menambah kewenangan. Pasalnya, Satpol PP tengah menjadi sorotan karena kerap berlaku arogan selama menertibkan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 
“Saya rasa ini harus dibenahi dulu. Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi” kata dia.
 
(Baca: Satpol PP DKI Bakal Diberikan Kewenangan Penyidikan Pelanggaran Prokes)
 
Selain itu, tugas utama Satpol PP ialah penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat. Sebaiknya, fungsi tersebut dimaksimalkan.
 
"Daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain,” ujar dia.
 
Wacana pemberian kewenangan penyidikan kepada Satpol PP tercantum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf Pasal 28A, Satpol PP dapat menangani langsung kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan di lapangan.
 
"Selain penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi atau penyidik pegawai negeri sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda," bunyi Pasal 28A yang dikutip Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan