Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Bisa Jadi Bumerang, Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja Harus Hati-hati

Fachri Audhia Hafiez • 06 Agustus 2024 12:05
Jakarta: Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja dinilai bisa jadi bumerang. Beleid itu tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi bumerang bagi anak muda Indonesia,” ujar Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
 
Dia meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut. Alat kontrasepsi tersebut tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.

“Saya kira perlu ada penjelasan dan edukasi yang clear, karena bunyi pasal yang sekarang bisa membuat salah tafsir,” ujar Arzeti.
 
Baca juga: Pengadaan Alat Kontrasepsi Pelajar, Kemenkes: Hanya bagi yang Sudah Menikah

 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai aturan itu tidak sejalan dengan norma-norma di Indonesia. Apalagi anak-anak usia remaja seharusnya tidak boleh melakukan hubungan seksual karena akan berpengaruh terhadap kesehatannya.
 
“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh," jelas Arzeti.
 
Pada Pasal 101 Ayat (1) PP 28 Tahun 2024 diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.
 
Secara lebih khusus aturan tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103. Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan