"Dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa (pindah) ke Kemendagri, ke Kemenpan RB, ke mana-mana," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN masih disusun. Tjahjo sudah bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Ketua Tim Transisi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tjahjo mengaku belum melaporkan peralihan status pegawai KPK ke Presiden Joko Widodo. Dia berjanji akan menyampaikan secara terbuka jika proses peralihan rampung.
"Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu," ujarnya.
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU KPK disebutkan pegawai KPK adalah ASN.
Penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai KPK dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
KPK telah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK baru. Tim transisi juga sudah bersurat ke Kemenpan RB terkait operasional SDM KPK selama menunggu masa transisi dua tahun.
(AZF)