Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

KPU dan Bawaslu RI Diperiksa Soal Kasus Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat

Antara • 13 Februari 2023 09:23
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Sidang dilakukan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
 
"DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
 
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran KEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan oleh Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Mereka memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.
 
"Para teradu dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk," ucap Yudia.
 
Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J.H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
 

Baca juga: Pengamat: Persoalan Verifikasi di KPU Selalu Sama


 
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP.
 
Yudia menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
 
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata dia.
 
Penyelenggaraan sidang kode etik itu pun bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang tersebut melalui berbagai akun media sosial resmi DKPP.
 
"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ucap Yudia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan