Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa membayarkan klaim asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tanpa harus rapat kerja bersama Komisi VI DPR. Kewenangan tersebut merupakan domain korporasi.
"Tinggal nanti dilaporkan ke Komisi VI. Kecuali terkait dengan persetujuan penyertaan modal negara (untuk BUMN)," kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron kepada Medcom.id, Senin, 23 Maret 2020.
Penyertaan modal negara (PMN) merupakan bagian yang tersusun dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Penggunaan uang rakyat tersebut harus dibahas bersama DPR.
Selain itu, Herman menyampaikan jika pemerintah memiliki beberapa opsi sumber dana pembayaran klaim asuransi Jiwasraya, yakni, bail in, bail out, dan likuidasi. Dewan turut mengkaji pilihan terbaik bagi negara, perusahaan, dan nasabah.
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). MI/Ramdani
Baca: Pembahasan Pembayaran Klaim Nasabah Jiwasraya Tunggu Reses Berakhir
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembayaran klaim akan dilakukan setelah rapat dengan Komisi VI DPR. "DPR lagi reses, nanti setelah reses tanggal 22-23 (Maret) akan ada raker dengan DPR, setelah itu baru kita jalani," kata pria yang akrab disapa Tiko ini, pekan lalu.
Tiko mengatakan pembayaran akan dilakukan untuk pemegang polis tradisional. Kementerian mengutamakan pembayaran untuk pemegang polis tersebut lantaran nasabahnya merupakan pensiunan.
Adapun sumber dana untuk membayar klaim yakni berasal dari obligasi atau surat utang serta aset likuid milik Jiwasraya yang bisa dijual, misalnya aset dalam bentuk properti seperti Cilandak Town Square (Citos).
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan sudah ada pihak yang tertarik untuk membeli Citos. Namun, Tiko enggan menyebutkan nama lantaran urusan business to business (B to B).
Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa membayarkan klaim asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tanpa harus rapat kerja bersama Komisi VI DPR. Kewenangan tersebut merupakan domain korporasi.
"Tinggal nanti dilaporkan ke Komisi VI. Kecuali terkait dengan persetujuan penyertaan modal negara (untuk BUMN)," kata anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron kepada
Medcom.id, Senin, 23 Maret 2020.
Penyertaan modal negara (PMN) merupakan bagian yang tersusun dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Penggunaan uang rakyat tersebut harus dibahas bersama DPR.
Selain itu, Herman menyampaikan jika pemerintah memiliki beberapa opsi sumber dana pembayaran klaim asuransi Jiwasraya, yakni,
bail in,
bail out, dan likuidasi. Dewan turut mengkaji pilihan terbaik bagi negara, perusahaan, dan nasabah.
Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). MI/Ramdani
Baca:
Pembahasan Pembayaran Klaim Nasabah Jiwasraya Tunggu Reses Berakhir
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pembayaran klaim akan dilakukan setelah rapat dengan Komisi VI DPR. "DPR lagi reses, nanti setelah reses tanggal 22-23 (Maret) akan ada raker dengan DPR, setelah itu baru kita jalani," kata pria yang akrab disapa Tiko ini, pekan lalu.
Tiko mengatakan pembayaran akan dilakukan untuk pemegang polis tradisional. Kementerian mengutamakan pembayaran untuk pemegang polis tersebut lantaran nasabahnya merupakan pensiunan.
Adapun sumber dana untuk membayar klaim yakni berasal dari obligasi atau surat utang serta aset likuid milik Jiwasraya yang bisa dijual, misalnya aset dalam bentuk properti seperti Cilandak Town Square (Citos).
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini mengatakan sudah ada pihak yang tertarik untuk membeli Citos. Namun, Tiko enggan menyebutkan nama lantaran urusan
business to business (B to B).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)