medcom.id, Jakarta: Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam mengatakan banyaknya kasus penyalahgunaaan dana desa dan ditangkapnya sejumlah kepala desa karena kurangnya pengawasan. Muqowam meminta implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dioptimalkan ke seluruh wilayah, termasuk desa yang belum terkoneksi dengan jaringan internet.
Siskeudes harus mempunyai sistem yang mudah dipahami aparatur desa. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Komite I meminta kepada pemerintah agar mengalokasikan anggaran khusus untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa yang melekat pada aparat internal pemerintah yaitu inspektorat di pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan beserta anggarannya yang bersumber dari APBN dan APBD,” kata Muqowam, Rabu 20 September 2017.
Komite I juga mendesak pemerintah agar memformulasikan kembali dana desa yang bersumber dari APBN sesuai amanat pada penjelasan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
“Komite I DPD meminta kepada pemerintah agar memberikan fleksibilitas kepada desa dalam mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa, karena desa merupakan subyek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan desanya,” tegas dia.
Dalam waktu dekat, DPD akan menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo untuk lebih berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UU Desa sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang didasari semangat berkoordinasi, kolaborasi, dan kerja sama.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam mengatakan banyaknya kasus penyalahgunaaan dana desa dan ditangkapnya sejumlah kepala desa karena kurangnya pengawasan. Muqowam meminta implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dioptimalkan ke seluruh wilayah, termasuk desa yang belum terkoneksi dengan jaringan internet.
Siskeudes harus mempunyai sistem yang mudah dipahami aparatur desa. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Komite I meminta kepada pemerintah agar mengalokasikan anggaran khusus untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa yang melekat pada aparat internal pemerintah yaitu inspektorat di pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan beserta anggarannya yang bersumber dari APBN dan APBD,” kata Muqowam, Rabu 20 September 2017.
Komite I juga mendesak pemerintah agar memformulasikan kembali dana desa yang bersumber dari APBN sesuai amanat pada penjelasan Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
“Komite I DPD meminta kepada pemerintah agar memberikan fleksibilitas kepada desa dalam mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa, karena desa merupakan subyek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan desanya,” tegas dia.
Dalam waktu dekat, DPD akan menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo untuk lebih berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UU Desa sesuai tugas dan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang didasari semangat berkoordinasi, kolaborasi, dan kerja sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)