Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Jadwal Pemilu 2024 Dinilai Perlu Segera Ditetapkan

Kautsar Widya Prabowo • 10 November 2021 21:52
Jakarta: Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinilai perlu segera ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini mengingat pemilihan waktu pesta demokrasi itu menjadi kewenangan KPU.
 
"Saat ini tidak ada perubahan undang-undang sehingga sudah bisa disiapkan dari sekarang tahapan pemilunya," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agusyati kepada Medcom.id, Rabu, 10 November 2021. 
 
Menurut dia, jadwal yang diajukan KPU dan pemerintah memiliki kekurangan. KPU mengajukan Pemilu 2024 diadakan pada 21 Februari, sedangkan pemerintah mengusulkan pada 15 Mei.

Baca: DPW NasDem Sumut Pasang Target Kursi untuk Pemilu 2024
 
Khoirunnisa menjelaskan apabila pemilu digelar Februari, jarak menuju pelantikan presiden pada Oktober cukup jauh. Sementara itu, bila digelar Mei 2024, pemilu berdekatan dengan pilkada
 
"Sebetulnya di Mei tidak masalah jika tidak ada pilkada di November," terang Khoirunnisa. 
 
Ia menekankan jadwal pemilu dan pilkada menjadi kekuasaan penuh KPU. Namun, KPU perlu menyiapkan simulasi jadwal serta memperhitungkan sumber daya yang ada.
 
"Kalau KPU sudah meyakini bahwa di Februari itu sudah mempertimbangkan simulasi tahapan, kesiapan penyelenggara ad hoc, anggaran, dan lain-lain, maka KPU bisa segera menetapkan pemilu di Februari 2024," terang Khoirunnisa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan