Wakil Ketua Umum Hanura, I Gede Pasek Suardika (kanan). Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.
Wakil Ketua Umum Hanura, I Gede Pasek Suardika (kanan). Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.

DPP Hanura tak Mengakui Rapat di Ambhara

Faisal Abdalla • 15 Januari 2018 14:49
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura tak mengakui rapat sejumlah kader di Hotel Ambhara yang memutuskan memecat Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai ketua umum (ketum). Pertemuan yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hanura Sarifuddin Sudding dan 27 perwakilan dewan perwakilan daerah (DPD) dianggap tidak sah.
 
"Kami anggap itu teman-teman lagi kumpul-kumpul. Tidak masalah. Tapi segeralah berkonsolidasi kalau memang mau menyelamatkan kapal yang sedang berlayar ini," kata Wakil Ketua Umum Hanura I Gede Pasek Suardika di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin,15 Januari 2018. 
 
Gede menegaskan pengangkatan Oso sebagai ketua umum sudah melalui mekanisme, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai. Pengangkatan melalui rapat pimpinan nasional (rapimnas) dan diperkuat dalam forum musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Dia justru mempertanyakan kewenangan Sarifuddin beserta 27 perwakilan DPD yang mengklaim memecat Oso. Berdasarkan AD/ART, kata dia, baik Sarifuddin maupun 27 DPD tidak memiliki kewenangan melakukan itu.
 
"Tidak ada istilahnya mem-PLT ketua umum, justru ketum punya kewenangan mem-PLT DPD dan DPC. Itu bukan kata saya. Itu kata kitab suci (AD/ART) organisasi Hanura," tukas Gede. 
 
Baca: Wiranto Sebut Ada yang tak Puas di Hanura
 
Pemecatan Oso dihasilkan dalam rapat pengurus harian di Hotel Ambahara, Blok M Jakarta Selatan. Sarifuddin, yang hadir di rapat itu, menyatakan pemecatan terhadap Oso sesuai AD/ART partai.
 
"Pemecatan didasari mosi tidak percaya sebanyak 27 DPD (tingkat provinsi) dan 400 DPC (tingkat kabupaten/kota). Dan secara AD/ART sah," kata Sudding. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan