Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Media Indonesia/Rommy Puji
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Media Indonesia/Rommy Puji

Gerindra: Capres-Cawapres Tak Harus dari Parpol

Kautsar Widya Prabowo • 07 Februari 2022 17:58
Jakarta: Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) tak harus berasal dari partai politik. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menegaskan hal itu.
 
Baca: Muhaimin Didoakan Jadi Presiden 2024
 
"Dalam UU Pemilu itu sudah jelas bahwa warga negara Indonesia (WNI) dan ada ketentuan-ketentuan lain dan tidak mengikat harus ada di dalam satu partai politik," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.

Dasco menilai apabila capres dan cawapres wajib dari partai, maka harus diatur dalam UU Pemilu. Sehingga, payung hukum tersebut mesti direvisi.
 
"Saya pikir kalau dibatasi seperti itu harus diatur dalam UU pemilu," jelasnya.
 
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai mestinya capres dan cawapres wajib berasal dari kader partai. Menurutnya, jika ada figur yang ingin maju di Pilpres harus menjadi anggota partai politik. 
 
"Harusnya semua calon Presiden dan Wakil Presiden itu wajib kader parpol. Dia harus jadi anggota partai politik. Masak mau main politik tapi alergi atau tidak mau jadi anggota partai politik, kan aneh. Apalagi Konstitusi juga sudah mengatur capres/wapres itu hanya bisa diusung Parpol," tulis Jansen disampaikan dalam akun twitter pribadinya @jansen_jsp, Minggu, 6 Februari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan