Ketua DPD RI Irman Gusman-- Foto: MI--
Ketua DPD RI Irman Gusman-- Foto: MI--

Tolak Teken Tatib, Irman Bakal Dipanggil Badan Kehormatan DPD

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Maret 2016 01:50
medcom.id, Jakarta: Badan Kehormatan (BK) DPD RI bakal memanggil Ketua DPD RI Irman Gusman. Pemanggilan ini akibat dari penolakan Irman untuk meneken tata tertib DPD RI.
 
"Jadi badan kehormatan mempertimbangkan pada waktu yang memungkinkan akan kita memanggil," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di ruang paripurna DPD, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
 
Tata tertib tersebut yakni menyangkut pemangkasan masa jabatan Irman dan koleganya sebagai pimpinan DPD RI, dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan. Tata tetib itu telah disahkan dalam rapat paripurna luar biasa DPD RI, pada 15 Januari 2016.

Menurut dia, mekanisme pemanggilan seharusnya diawali dari adanya pelaporan. Tapi dalam kasus ini, BK DPD RI tak perlu menerima pelaporan karena sudah melihat secara langsung penolakan yang dilakukan Irman dalam rapat paripurna hari ini. Terlebih, BK DPD RI telah melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Irman.
 
"Kalau tidak ditandatangani peraturan tata tertib itu akan mengganggu macam-macam kepentingan DPD dan itu sebenarnya melanggar etika dan moral yang tentunya kita akan mempertimbangkan, badan kehormatan bisa memanggil untuk disidang," ungkap dia.
 
Sebelumnya, sidang paripurna DPD RI berlangsung ricuh. Hal ini disebabkan penolakan yang dilakukan Irman untuk meneken tata tertib DPD.
 
Anggota DPD RI memprotes sikap Irman Gusman tidak mau menindaklanjuti keputusan tata tertib DPD RI. Kemarahan anggota DPD RI pun memuncak ketika Irman secara sepihak menutup sidang paripurna tanpa meneken tata tertib tersebut.
 
Anggota DPD RI Benny Rhamdani pun kecewa dengan sikap Irman tersebut. Menurut dia, Irman seharusnya mematuhi tata tertib yang telah melalui proses pembahasan di panitia khusus (pansus) dan rapat paripurna luar biasa DPD RI itu.
 
"Kita menjadi orang bodoh hari ini, menjadi orang bodo hari ini di mana putusan tertinggi tidak dipatuhi. Tata tertib itu sudah dibahas melalui proses, melalui pansus. Semua keterwakilan alat kelengkapan masuk ke pansus," kata Benny di ruang paripurna DPD RI, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
 
Padahal, kata dia, pansus telah bekerja membuat tata tertib yang telah disahkan melalui rapat paripurna luar biasa DPD RI, 15 Januari 2016. Pengesahan ini diambil melalui sistem voting. Hasilnya sebagian besar anggota DPD RI setuju periodesasi pimpinan DPD RI dipangkas menjadi dua tahun enam bulan.
 
"Setelah itu pimpinan DPD harusnya menandatangani keputusan itu. Kemudian pimpinan DPD masih menghindar dengan memerintahkan badan kehormatan (DPD) untuk melakukan penyempurnaan. Itu juga ruang yang diberikan badan kehormatan," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan