Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas ketika resmi ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari.--Foto: MI/Rommy Pujianto
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas ketika resmi ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari.--Foto: MI/Rommy Pujianto

Komisi VII DPR Prihatin Kasus yang Menimpa Dewie Yasin Limpo

Al Abrar • 22 Oktober 2015 16:35
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika prihatin salah satu anggota komisi terjerat kasus dugaan korupsi. Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi Energi dari Fraksi Hanura, dicokok dan menjadi tersangka di KPK dalam dugaan penerimaan suap.

"Ibu Dewie teman kita. Dari kita sih ikut prihatin lah dengan kejadian itu," kata Kardaya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Fraksi menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK agar diusut secara tuntas. Kardaya yang politikus Gerindra ini mengaku siap bila nantinya diminta keterangan oleh KPK terkait kasus yang menimpa rekannya itu.

"Kalau ditanya ya kita bersedia, masa tidak bersedia (diperiksa KPK)," tambah dia.

Mengenai kasus yang menjerat Dewie soal dugaan suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua, kata Kardaya, Komisi VII tidak pernah membahas dengan tersangka.

"Kita tak membahas anggaran itu karena tidak diusulkan ke Kementerian. Kita tidak tahu rencana pembangunan," kata Kardaya.

Dewie dicokok bersama Bambang Wahyu Adi saat berada di lounge Garuda, Terminal 2F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 20 Oktober. Dewie diduga menerima fulus sebesar Sin$177.700 setara Rp1,7 miliar yang diberikan Setiadi dan Iranus Adi. Duit diberikan Setiadi dan Iranus kepada Rinelda Bandaso, asisten pribadi Dewie.

Diduga uang terkait suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan status tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Iranius dan Setiadi diduga pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>