Zainuddin Amali----MTVN/M Rodhi Aulia
Zainuddin Amali----MTVN/M Rodhi Aulia

Putusan MA Diyakini Tak Pengaruhi Munas Golkar

Achmad Zulfikar Fazli • 01 Maret 2016 19:44
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang dilayangkan pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol dinilai tak akan mempengaruhi penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Politisi Golkar Zainudin Amali meyakini Munas tetap bergulir. 
 
Zainudin menyebut putusan MA tak akan menggangu penyelenggaraan munas. Sebab, kata dia, penyelenggaraan munas adalah hasil kesepakatan antara politikus senior Golkar Jusuf Kalla, Ketua Umum Golkar hasil Munas Riau Aburizal Bakrie (Ical) dan Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Riau Agung Laksono. 
 
"Kan Aburizal Bakrie sudah disampaikan pidato beliau di rapimnas. Kan rapat harian juga sampaikan itu. Kita percaya itu. Kan sekarang sudh kembali ke (munas) Riau. Engga ada lagi Ancol dan Bali," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Menurut dia, putusan MA ini tak memiliki pengaruh apapun terhadap munas. Sehingga, ia yakin munas tetap akan bergulir sesuai rencana.
 
"Itu jadi komitmen Aburizal Bakrie dan Agung yang lalu. Saya kira kita sudah menuju ke jalan ketenangan," ujar dia.
 
Ia juga percaya Ical tetap menjaga komitmennya untuk tetap menggelar munas dengan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau. "Saya percaya beliau orang yang demokratis, konsisten, dan punya komitmen terhadap Partai Golkar. Saya meyakini. Beliau adalah ketua umum kita. Saya sebagai pengurus harus percaya pada pemimpin kita," tandas dia.
 
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono. Kasasi ini mempertegas putusan di tingkat pertama yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical).
 
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).
 
Gugatan ini berawalan dari keputusan pengurus Golkar hasil Munas Bali yang menggugat penyelenggaraan Munas Ancol ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie tersebut, pada 24 Juli 2015. Kemudian, kubu Agung melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak.
 
Terakhir, kubu Agung melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menolak bandingnya tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan