"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh tim KPU, kedua parpol tersebut dokumennya belum lengkap," ujar anggota KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 Sabtu 2022.
Selain itu, terdapat dua partai yang telah menjadwalkan pendafataran diri sebagai peserta pemilu pada hari ini, yaitu Republik Satu dan Partai Masyumi. Namun, keduanya telah mengonfirmasi untuk menjadwalkan ulang pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022.
"Secara spesifik kedua parpol tidak menjelaskan alasannya, tetapi hanya menyampaikan surat pemberitahuan reschedule," jelas dia.
KPU, kata Idham, memberikan tenggat waktu bagi parpol yang belum melengkapi berkas hingga akhir pendaftaran. "Kami persilahkan untuk melengkapi (berkas) sampai dengan (Minggu) 14 Agustus 2022, jam 23.59 WIB," terang dia.
Baca: Bawaslu Minta ASN Serta Masyarakat Pastikan Namanya Tak Dicatut Parpol |
Sementara itu, sejak Senin, 1 Agustus hingga Sabtu, 13 Agustus terctat sudah ada 31 parpol yang telah daftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, baru ada 21 pendaftar yang sudah dinyatakan melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, PRIMA, Buruh, Republik, dan Ummat.
Sedangkan, 10 partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Parsindo, Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id