"Ya itu sekarang di wilayah DPR. Tunggu saja nanti kalau sudah cocok baru kita laksanakan," ujar Jokowi usai mengecek Pasar Prungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 21 Juni 2023.
Pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU Kesehatan ke pembahasan tingkat II, selangkah lagi menuju paripurna. Naskah atau draf RUU yang terdiri dari 20 bab dengan 458 pasal itu sejatinya menuai gelombang protes dari kalangan organisasi profesi.
Baca juga: Legislator Kecam Ancaman Mogok Kerja Terkait RUU Kesehatan |
Sejumlah organisasi profesi yang menolak RUU Kesehatan antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan merugikan tenaga kesehatan (nakes).
RUU Kesehatan disebut memungkinkan izin dokter asing bekerja di rumah sakit Indonesia. Kemudian, dihapuskannya pembiayaan kesehatan (mandatory spending) sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Poin lainnya yang dikritik yakni standar pendidikan kesehatan dan kompetensi disusun oleh menteri. Dengan begitu, kolegium yang berasal dari organisasi profesi harus berkoordinasi dengan menteri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id