Ilustrasi pilkada. Medcom.id
Ilustrasi pilkada. Medcom.id

Catatan PKB Bila Pilkada Dilaksanakan pada 2024

Anggi Tondi Martaon • 28 Januari 2021 04:06
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selanjutnya dilaksanakan pada 2024. Hal ini apabila ketentuan jadwal di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak direvisi.
 
"Sepanjang UU Pemilu yang baru belum terbentuk, maka patokannya masih UU Pilkada yang berlaku," kata politikus PKB Yanuar Prihatin kepada Medcom.id, Rabu, 27 Januari 2021.
 
Anggota Komisi II DPR itu menyebut ada sejumlah catatan PKB terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Pertama, kecukupan penjabat yang bakal mengisi jabatan kepala daerah.

Sebanyak 101 kepala daerah bakal habis masa jabatan pada 2022. Sedangkan, 171 kepala daerah bakal habis masa jabatan pada 2023. Pemerintah harus menyiapkan 272 penjabat kepala daerah.
 
(Baca: Penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 Tunggu Keputusan di DPR)
 
"Pertanyaannya, apakah stok ASN (aparatur sipil negara) untuk mengisi kekosongan jabatan ini tersedia dalam jumlah yang begitu banyak?" ungkap dia.
 
Kemudian, kesiapan penyelenggara dan partai politik bila pilkada serentak dilaksanakan pada 2024. Mengingat, pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) juga bakal berlangsung pada 2024.
 
Kesiapan anggaran juga harus menjadi pertimbangan. Sebab, dibutuhkan modal yang sangat besar menyelenggarakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada pada 2024.
 
Yanuar menyebut negara setidaknya harus menggelontorkan Rp25,59 triliun untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019. Sedangkan, anggaran yang dihabiskan untuk Pilkada 2017 mencapai Rp5,96 triliun, dan Rp15,16 triliun untuk Pilkada 2018.
 
"Pertanyaannya, bagaimana kesiapan penyelenggara pemilu, partai politik, dan tentu kesiapan anggaran untuk membiayai seluruh proses pemilu tersebut," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan