Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menepis anggapan pimpinan Dewan membatasi anggotanya menyampaikan pendapat. Hal ini diungkap merespons isu Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat.
"Mik di paripurna secara otomatis akan mati dalam lima menit," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurut dia, ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 312 dan Pasal 314 Tata Tertib (Tatib) DPR. Aturan ini menyebutkan lama berbicara dalam rapat terbatas hanya lima menit.
Dia menjelaskan pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin, 5 Oktober 2020, pimpinan DPR menentukan jumlah pembicara setiap fraksi secara proporsional. Fraksi Demokrat diberikan kesempatan bicara empat kali.
Baca: Penjelasan DPR Terkait Perbedaan Jumlah Halaman UU Ciptaker
Perwakilan Demokrat yang diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan yakni Marwan Cik Hasan, Didi Irawadi, Iwan Fecho, dan Benny K Harman. Mekanisme durasi berbicara pun ditegakkan.
"Sudah empat kali kami beri waktu. Kalau dikali lima menit jadi 20 ungkap politikus Partai Golkar itu.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menepis anggapan pimpinan
Dewan membatasi anggotanya menyampaikan pendapat. Hal ini diungkap merespons isu Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon anggota Fraksi Partai Demokrat.
"Mik di paripurna secara otomatis akan mati dalam lima menit," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Menurut dia, ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 312 dan Pasal 314 Tata Tertib (Tatib) DPR. Aturan ini menyebutkan lama berbicara dalam rapat terbatas hanya lima menit.
Dia menjelaskan pada rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker), Senin, 5 Oktober 2020, pimpinan DPR menentukan jumlah pembicara setiap fraksi secara proporsional. Fraksi Demokrat diberikan kesempatan bicara empat kali.
Baca:
Penjelasan DPR Terkait Perbedaan Jumlah Halaman UU Ciptaker
Perwakilan Demokrat yang diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan yakni Marwan Cik Hasan, Didi Irawadi, Iwan Fecho, dan Benny K Harman. Mekanisme durasi berbicara pun ditegakkan.
"Sudah empat kali kami beri waktu. Kalau dikali lima menit jadi 20 ungkap politikus Partai Golkar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)