Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/MI/Atet
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/MI/Atet

PKS Usul Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional

Anggi Tondi Martaon • 04 Februari 2020 18:13
Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan pemisahan pemilu lokal dan nasional. Usulan itu dituangkan dalam revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 
 
"Kajian yang mendekati itu dibagi dua, nasional dan lokal. Tetap serentak. Nasional serentak dan lokal serentak," kata anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2020.
 
Wakil Ketua Komisi II itu menjelaskan, pemilu nasional mencakup pemilihan legislatif tingkat pusat (DPR dan DPD) bebarengan dengan  pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara pemilu lokal mencakup Pemilihan DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah. 

Mardani menyampaikan, alasan pemisahan itu agar fokus calon dan masyarakat tidak terpecah. Isu-isu nasional dan daerah tidak tercampur aduk dan penyelenggaraan pemilu menjadi lebih sederhana. 
 
"Jadi isu lokalnya masuk dan isu nasionalnya masuk," ujar dia.
 
Seperti diketahui, DPR telah menyepakati menyepakati total 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Salah satunya yakni RUU Pemilu.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan