Ilustrasi Pilkada 2020. Medcom.id
Ilustrasi Pilkada 2020. Medcom.id

Pilkada 2020 Sepakat Ditunda

Anggi Tondi Martaon • 30 Maret 2020 19:45
Jakarta: Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda Pilkada 2020. Penundaan akibat pandemi virus korona (covid-19).
 
"Bahwa tahapan yang tersisa dan belum bisa dilaksanakan karena pandemi covid ini ya ditunda," kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
 
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan penundaan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dia berharap aturan segera dibuat dan segera disahkan di DPR.

"Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," ujar dia.
 
Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan ketentuan yang diubah terkait tahapan pilkada kepada pemerintah. Pihaknya mengusulkan beberapa ketentuan, seperti kewenangan KPU membatalkan pilkada.
 
(Baca: 4 Opsi Penundaan Pilkada 2020)
 
Arief menuturkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), kewenangan pembatalan pilkada hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sementara, gangguan bersifat nasional belum terakomodasi dalam aturan tersebut.
 
"Nah kalau terjadi di beberpa provinsi itu kan ga diatur. Nanti mungkin kami mengusulkan KPU diberikan kewenangan menunda kalau lebih di beberapa provinsi," kata Arief.
 
Pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan virus korona sebagai bencana nasional. Masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
 
Keputusan tersebut berimplikasi pada berbagai sektor, salah satunya tahapan Pilkada 2020. KPU menunda empat tahapan karena melibatkan orang banyak dan berpotensi memperluas penyebaran virus korona.
 
Adapun empat tahapan Pilkada 2020 yang tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih serta keempat, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan