medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang beragendakan jawaban dari pihak PKS atas gugatan Fahri Hamzah.
"Iya, tapi untuk jamnya menyesuaikan dari kedua pihak yang hadir," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, Senin (16/5/2016).
Pantauan Metrotvnews.com, Fahri, tim kuasa hukum, dan pendukungnya tiba di PN Jaksel, sekitar pukul 10.25 WIB. Berbatik cokelat dan berpeci, Fahri dan tim langsung ngeloyor ke dalam ruang sidang. "Langsung saja ya," ujar Fahri sembari menuju ruang sidang.
Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKS saat memberikan keterangan terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).--MI/Mohamad Irfan.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
Dalam hal ini, kata Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang beragendakan jawaban dari pihak PKS atas gugatan Fahri Hamzah.
"Iya, tapi untuk jamnya menyesuaikan dari kedua pihak yang hadir," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna, Senin (16/5/2016).
Pantauan
Metrotvnews.com, Fahri, tim kuasa hukum, dan pendukungnya tiba di PN Jaksel, sekitar pukul 10.25 WIB. Berbatik cokelat dan berpeci, Fahri dan tim langsung ngeloyor ke dalam ruang sidang. "Langsung saja ya," ujar Fahri sembari menuju ruang sidang.
Fahri melayangkan gugatan terhadap PKS tak lama setelah dipecat dari keanggotaan partai. Gugatan Fahri teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKS saat memberikan keterangan terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).--MI/Mohamad Irfan.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Fahri menilai, PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya. Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan.
Dalam hal ini, kata Fahri, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya. "Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ujar dia.
Fahri diberhentikan DPP PKS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)