Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. (Foto:Antara/Yudhi Mahatma)

Refly Pesimis Penyelesaian Kisruh Golkar Lewat Pengadilan

Hardiat Dani Satria • 19 Desember 2014 23:15
medcom.id, Jakarta: Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun pesimis terhadap penyelesaian kisruh Partai Golkar apabila melalui Pengadilan Negeri (PN). Penyelesaian kisruh partai lewat PN akan memakan waktu dan proses yang lama dalam penyelesaiannya.
 
“Kalau Pengadilan Negeri itu bisa lama dan setelah Pengadilan Negeri itu, proses-prosesnya harus diikuti,” kata Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berbincang di Prime Time News Metro TV, Jumat (19/12/2014).
 
Menurut Refly, penyelesaian kasus di PN tidak dapat ditebak waktunya. Tergantung pada prioritas penyelesaian kasusnya tersebut, yang bisa lama maupun singkat. Akan tetapi, PN biasanya akan membutuhkan waktu yang lama dengan proses-prosesnya yang wajib diikuti.

“Kalau pengadilannya lama bagaimana nantinya?,” imbuh Refly.
 
Selain itu, masalah tidak hanya berhenti di pengadilan saja. Bahkan, setelah putusan pun masih akan menimbulkan bernagai masalah bagi kedua belah pihak tersebut.
 
Mungkin, lanjut Refly, putusan secara yuridis dapat diterima oleh Partai. Akan tetapi banyak aspek lain yang kemungkinan sulit diterima. Seperti halnya pada keputusan secara sosiologis dan politis yang belum tentu diterima oleh semua pihak.
 
“Sebenarnya yang paling gampang, sebenarnya memang rekonsiliasi. Hal yang seharusnya sama dilakukan oleh PPP,” pungkas Refly.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan