BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia
BPJPH Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia

Pemerintah Diminta Menyosialisasikan Logo Halal Terbaru

Anggi Tondi Martaon • 13 Maret 2022 15:42
Jakarta: Pemerintah diminta menyosialisasikan logo baru halal yang akan dipasang pada produk yang beredar di masyarakat. Pasalnya, tanda halal yang dikenal masyarakat saat ini yang menggunakan huruf arab.
 
"Perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.
 
Ketua DPD Golkar Jawa Barat (Jabar) itu menyampaikan logo tersebut masih awam bagi kelompok tertentu. Sehingga masih asing apabila tidak disosialisasikan.

"Pasti masih teramat asing," ungkap dia.
 
Baca: Label Halal Indonesia Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk
 
Lebih lanjut, dia menyampaikan penerbitan logo halal terbaru merupakan amanat Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
 
Dia tak mempermasalahkan banyak pandangan berbeda dalam memaknai logo halal terbaru tersebut. Menurut dia, hal itu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya.
 
"Soal memakanainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," ujar dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan