Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam Perppu, Presiden mempersilakan partai politik (parpol) yang masuk Parlemen menggunakan nomor urut yang sama.
Ada perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3), yakni partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan parpol parlemen diperbolehkan mengikuti penetapan nomor urut parpol atau pengocokan kembali.
Kemudian, kata Idham, bagi parpol peserta baru Pemilu 2024 dan nonparlemen akan dilakukan pengundian nomor urut dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil parpol.
"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini (13 Desember) KPU segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," teramg Idham, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Idham membeberkan perubahan juga terdapat pada jumlah kursi anggota DPR. Dari sebelumnya 575 kursi DPR, kini ditetapkan menjadi 580 kursi.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (
Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (
Pemilu). Dalam Perppu, Presiden mempersilakan partai politik (parpol) yang masuk Parlemen menggunakan nomor urut yang sama.
Ada perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3), yakni partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan parpol parlemen diperbolehkan mengikuti penetapan nomor urut parpol atau pengocokan kembali.
Kemudian, kata Idham, bagi parpol peserta baru Pemilu 2024 dan nonparlemen akan dilakukan pengundian nomor urut dalam sidang pleno
KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil parpol.
"KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini (13 Desember) KPU segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," teramg Idham, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Idham membeberkan perubahan juga terdapat pada jumlah kursi anggota DPR. Dari sebelumnya 575 kursi DPR, kini ditetapkan menjadi 580 kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)